Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebutkan bahwa permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) oleh wajib pajak berstatus cabang belum dapat diajukan secara elektronik.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons salah satu pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menambahkan wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis, langsung, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
“[Silakan sampaikan permohonan] ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha,” cuit Kring pajak di media sosial, Jumat (18/8/2023).
Khusus untuk pengusaha badan dengan status cabang, permohonan pengukuhan PKP juga harus turut melampirkan beberapa dokumen antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap meliputi fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi warga negara Indonesia (WNI).
Untuk warga negara asing, yaitu berupa fotokopi paspor dan fotokopi NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Sebagai informasi, pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (rig)