Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS, DJP masih tetap bisa menerbitkan surat teguran.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat teguran tetap bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“DJP tetap dapat menerbitkan surat teguran dalam hal wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada SPT Masa PPh final dalam rangka PPS yang telah disampaikan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (14/8/2023).
Atas surat teguran tersebut, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dan/atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final serta melaporkan pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.
Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.
Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif. Simak 'Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS'.
Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.
“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP,” tulis DJP. (kaw)