PP 55/2022

Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

Muhamad Wildan
Selasa, 08 Agustus 2023 | 08.35 WIB
Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - DJP Online sudah menyediakan fitur permohonan surat keterangan (suket/SKet) PP 55 bagi wajib pajak UMKM yang menunaikan kewajiban perpajakan menggunakan skema PPh final.

Fitur ini sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online. Sebelumnya, fitur yang tersedia pada Info KSWP adalah permohonan suket PP 23. Mengingat PP 23/2018 sudah dicabut, aturan yang menjadi landasan pemanfaatan skema PPh final UMKM adalah PP 55/2022.

"Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Pada Info KSWP, terdapat 2 variabel yang harus dipenuhi agar suket PP 55 dapat diterbitkan, yakni wajib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Secara umum, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Selain fitur permohonan suket PP 55, Info KSWP juga menyediakan fitur penyampaian pemberitahuan bahwa wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Perlu diingat, bila wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum, wajib pajak tidak dapat lagi membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM. Wajib pajak juga tidak dapat lagi mengajukan permohonan suket PP 55 dan suket yang saat ini dimiliki menjadi tidak berlaku lagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.