KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Tumpang Tindih Wewenang, Otorita: UU IKN Perlu Direvisi

Muhamad Wildan
Jumat, 04 Agustus 2023 | 18.00 WIB
Atasi Tumpang Tindih Wewenang, Otorita: UU IKN Perlu Direvisi

Ilustrasi. Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe menyatakan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara perlu direvisi guna menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan.

Dhony mengatakan risiko pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN tidak kecil. Menurutnya, risiko tersebut hanya dapat dimitigasi jika Otorita IKN memiliki kewenangan yang cukup dan tidak berbenturan dengan kewenangan kementerian lain.

"Risiko teknisnya itu tinggi. Enggak bisa kalau kami tidak diberikan kewenangan. Tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral," katanya, Jumat (4/8/2023).

Dhony menekankan Indonesia tidak memiliki pengalaman memindahkan ibu kota. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mencoba memindahkan ibu kota dari satu pulau ke pulau lain. Oleh karena itu, segala risiko dalam proses pemindahan perlu dimitigasi.

Dalam UU 3/2022, hanya disebutkan bahwa Otorita IKN memiliki kewenangan khusus yang diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP). Adapun PP yang dimaksud adalah PP 27/2023.

Dalam PP tersebut, kewenangan Otorita IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan absolut yakni politik luar negeri, hankam, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Kewenangan Khusus Otorita IKN

Melalui revisi atas UU 3/2022, pemerintah berencana memperjelas dan mempertegas kewenangan khusus Otorita IKN. Ditegaskan bahwa Otorita IKN memiliki seluruh kewenangan kementerian dan pemda khusus dalam cakupan wilayah IKN.

Otorita IKN berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, dan penyelenggaraan IKN (4P).

Hal ini diharapkan mempercepat pelaksanaan kegiatan 4P Otorita IKN yang selama ini dipandang tidak agile, tidak efisien, dan memerlukan birokrasi panjang.

Saat ini, pemerintah telah menyampaikan RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 kepada DPR. Pembahasan atas revisi UU 3/2022 ditargetkan rampung pada Oktober 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.