Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksana untuk UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan UU PPSK disahkan untuk merevisi 17 undang-undang yang telah ada. Dalam pelaksanaannya, UU PPSK ini membutuhkan berbagai peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan Bank Indonesia (PBI), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS).
"Ini semua [penyusunan peraturan turunan UU PPSK] sudah kita mulai dari sejak diundangkan dan ini kita kerjakan bersama tidak hanya di KSSK, tetapi juga stakeholders di seluruh K/L dan melibatkan pelaku industri," katanya dalam sosialisasi UU PPSK, Kamis (3/8/2023).
Febrio menjelaskan sektor keuangan Indonesia masih dangkal di antara negara Asean-5. Reformasi struktural di sektor keuangan pun harus segera dilakukan untuk menyelesaikan berbagai tantangan.
Tantangan yang dihadapi sektor keuangan Indonesia di antaranya rendahnya literasi keuangan masyarakat dan ketimpangan akses, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan untuk kelas menengah atas, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta gap antara mandat dan kewenangan lembaga atau otoritas di sektor keuangan.
Dia menilai pengesahan UU PPSK menjadi bentuk komitmen pemerintah melaksanakan reformasi di sektor keuangan. UU PPSK juga telah memuat ketentuan soal inovasi teknologi sektor keuangan, yang masih tergolong baru.
Bahkan, lanjutnya, saat ini belum banyak yang memiliki regulasi khusus inovasi teknologi sektor keuangan. Ketentuan teknis soal berbagai hal dalam UU PPSK pun disusun secara hati-hati dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan.
"[UU PPSK] memang banyak sekali amanatnya, tetapi kita kerja secara efisien. Tentu ada prioritasasi supaya makin membangun kepastian di kelembagaan dan pasar sektor keuangan," ujarnya.
Febrio menambahkan UU PPSK disahkan untuk menjaga stabilisasi sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan. Pengesahan UU PPSK ini juga menjadi bagian dari reformasi yang dilaksanakan pemerintah.
Sebelum UU PPSK, pemerintah juga telah mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Ini [UU PPSK] pamungkasnya, reform dari 17 undang-undang kita perbaiki," imbuhnya. (sap)