LAYANAN PAJAK

Besok Sore, e-Billing dan e-Bupot DJP Tidak Dapat Diakses

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Agustus 2023 | 11.02 WIB
Besok Sore, e-Billing dan e-Bupot DJP Tidak Dapat Diakses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Jumat (4/8/2023) sore, aplikasi e-billing dan e-bupot tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

Melalui sebuah pengumuman dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kegiatan tersebut mengakibatkan 2 aplikasi milik DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu.  

“Dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-billing dan e-bupot tidak dapat diakses pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Terkait dengan situasi tersebut, otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Selain itu, melalui pengumuman tersebut, meminta masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi tidak bisa diaksesnya aplikasi pada rentang waktu yang sudah disampaikan.

Sebagai informasi, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing – bagian dari sistem penerimaan negara—secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Terkait dengan e-bupot, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Menurut DJP, ada beberapa unggulan aplikasi e-bupot unifikasi. Pertama, aplikasi web-based yang memuat data real time dan dapat diakses di mana saja. Kedua, pembuatan bukti pemotongan yang seragam. Ketiga, fasilitas pembuatan billing pada 1 aplikasi. Keempat, pelaporan SPT Masa PPh secara kolektif. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.