Pekerja mengumpulkan kerupuk setelah dijemur di sentra pembuatan kerupuk Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Terwujudnya Indonesia Emas 2045 diyakini makin realistis. Pasalnya, kinerja perekonomian nasional saat ini dinilai cukup stabil untuk mencapai target tersebut.Â
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan capaian surplus perdagangan yang konsisten dan tingkat inflasi yang bisa dijaga rendah menjadi kunci untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Namun, di balik itu semua, pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk mendorong pengembangan UMKM.Â
"Kemendag fokus mempersiapkan dan melatih UMKM untuk kian mahir dalam mengembangkan bisnis bahkan untuk siap ekspor," kata Jerry, dikutip pada Senin (31/7/2023).Â
Pernyataan Jerry bahwa UMKM perlu lebih disokong lebih banyak bukan tanpa alasan. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,5%. Jumlah pelaku UMKM pun mencapai lebih dari 65 juta dengan serapan tenaga kerja menyentuh 123.000 orang.Â
Wamendag pun mendorong generasi muda untuk bisa terlibat dalam upaya mem-boost ekonomi melalui UMKM. Caranya, dengan menggunakan lebih banyak produk-produk buatan lokal.Â
"Cara sederhananya, beli dan pakai produk UMKM Indonesia," kata Jerry.Â
Pemerintah, ujarnya, tengah berusaha memperbaiki 3K dalam konteks UMKM, yaitu, kuantitas atau kapasitas produksi UMKM, kualitas dari produk yang dihasilkan, dan kontinuitas yang dapat membuat UMKM makin berdaya saing.Â
Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Melalui PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta. (sap)