KEBIJAKAN MONETER

BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Juli 2023 | 14.00 WIB
BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) sebelum konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan 7 instrumen keuangan untuk mendukung penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan 7 instrumen tersebut akan menawarkan bunga yang kompetitif dan relatif tinggi dibandingkan dengan bunga deposito perbankan di luar negeri.

"Bunganya akan kami reviu dari bulan ke bulan," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Ketujuh instrumen yang disiapkan oleh BI antara lain rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, term deposit (TD) valas DHE SDA, promissory note Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian, penempatan deposito valas yang bisa dijadikan sebagai agunan kredit rupiah, swap valas oleh nasabah ke bank, dan swap valas oleh bank ke BI. Perry pun mencontohkan bunga atas DHE SDA yang ditempatkan pada TD valas mencapai 5,51%.

"Bank hanya dapat fee saja. Dari bank ke eksportir 5,385% sehingga ekportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus kemudian bank yang pass on ke BI dalam TD valas di BI. Eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%," tuturnya.

Mendukung Likuiditas Eksportir

Tambahan informasi, penempatan deposito valas sebagai agunan kredit rupiah serta instrumen swap disiapkan BI untuk mendukung likuiditas para eksportir yang berkewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini dukungan kami untuk PP 36/2023 sehingga yang 30% tetap masuk, bisa kemudian dapat suku bunga kompetitif, kebutuhan rupiahnya bisa dipenuhi, dan banknya juga bisa bertransaksi dengan BI," ujar Perry.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.