Suasana saat  audiensi Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (28/07/2023)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan audiensi Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Dalam audiensi tersebut, Kementerian PANRB mengungkapkan akan mendukung upaya percepatan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Kami di Kementerian PANRB mendukung penuh sehingga ke depan reformasi birokrasi, terutama di lingkup DJP, DJBC, serta BKF bisa semakin optimal," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Minggu (30/7/2023).
Komwasjak berencana menerapkan standar ISO 37001 guna mencegah praktik suap di DJP, DJBC, dan BKF. Untuk mengimplementasikan rencana tersebut, dukungan dari Kementerian PANRB tentunya sangat diperlukan.
Menurut Anas, ISO 37001 dapat dikolaborasikan dengan penerapan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi dan bersih melayani (WBBM).
"Saya kira keberadaan Komwasjak strategis untuk menopang upaya menteri keuangan untuk terus melakukan reformasi birokrasi di Kemenkeu, khususnya di DJP, DJBC, serta BKF dalam kaitan pengawasan terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan," ujar Anas.
Untuk diketahui, Komwasjak adalah komite independen yang memiliki tugas membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di DJP, DJBC, dan BKF.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
Komwasjak berwenang untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.
Selanjutnya, Komwasjak berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (rig)