Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak atas penghasilan yang diperoleh eksportir dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Sri Mulyani mengatakan insentif pajak diberikan agar para eksportir tetap merasa diuntungkan dari kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Dia pun memastikan insentif pajak ini tergolong menarik bagi eksportir.
"[Insentif pajak untuk penempatan DHE SDA] ya menarik lah," katanya, Jumat (28/7/2023).
Sri Mulyani mengatakan PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, dia menyebut PP 36/2023 juga mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri selama setidaknya 3 bulan. Sejauh ini, insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri sudah diatur dalam PP 123/2015.
PP 123/2015 ini menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.
Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya sebesar 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
"Kita memberikan insentif fiskal sehingga dia bisa makin perkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia," ujarnya.
Pada paparan yang disampaikan Sri Mulyani, tertulis pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pemberlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)