Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu sedang menyiapkan regulasi khusus terkait dengan kuasa wajib pajak selain konsultan pajak.
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan regulasi khusus ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang bukan merupakan konsultan pajak.
"Di UU HPP kita mengenal kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak dan selain konsultan pajak. Kita akan mengatur secara equal antara mereka yang menyandang konsultan pajak dan mereka yang tidak perlu menyandang gelar konsultan pajak tetapi bisa menjalankan peran yang sama," ujar Sekti, dikutip Kamis (27/7/2023).
Selama ini, hanya konsultan pajak yang harus memperoleh sertifikat dan izin serta harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"Ke depan, keduanya akan diatur sedemikian rupa sehingga mereka akan bermain pada lapangan yang sama. Ada equal playing field bagi keduanya. Bagaimana caranya? Ada suatu ujian kompetensi yang menjadi syarat yang digariskan di undang-undang, bahwa untuk menjadi kuasa wajib pajak itu orang harus punya kompetensi di bidang perpajakan," ujar Sekti.
Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan menerbitkan PMK tentang Kuasa Wajib Pajak. Ke depan, PPPK bersama Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas tax intermediaries secara kolaboratif.
Untuk diketahui, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyatakan seorang kuasa harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga.
Kewajiban untuk memiliki kompetensi ini tidak berlaku bila kuasa yang ditunjuk adalah suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
"Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. (sap)