LAYANAN PAJAK

WP Perlu Tahu 2 Jenis Loket Pelayanan di Kantor Pajak, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Juli 2023 | 12.00 WIB
WP Perlu Tahu 2 Jenis Loket Pelayanan di Kantor Pajak, Apa Saja?

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati layanan perpajakan kini serba-online, terkadang ada keperluan administrasi pajak yang tetap harus diselesaikan dengan mendatangi langsung kantor pajak. 

Ketika datang ke kantor pajak, wajib pajak perlu mengetahui 2 jenis loket layanan yang tersedia. Masing-masing memberikan bentuk layanan yang berbeda. 

"Kalau wajib pajak mengunjungi kantor pajak, ada 2 loket yang bisa ditemui," sebut Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahannya di media sosial, Kamis (27/7/2023). 

Jenis loket yang pertama, loket helpdesk. Loket ini memberikan layanan terkait dengan konsultasi perpajakan. Di sini, wajib pajak bisa menyampaikan pertanyaan apapun yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. 

Kedua, loket TPT atau Tempat Pelayanan Terpadu. Lewat loket ini, wajib pajak bisa mengajukan berbagai permohonan terkait dengan layanan perpajakan. 

"Permohonan yang dimaksud seperti permohonan perubahan data NPWP, permohonan cetak ulang NPWP, pelaporan SPT Masa, permohonan pemindahbukuan, dan lainnya," ungkap DJP.

Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2017 mengatur lebih terperinci mengenai layanan perpajkan di kantor pajak. Di loket TPT, sistem antreannya dibagi menjadi 2, yakni antrean untuk penerimaan surat/permohonan dan antrean untuk NPWP atau PKP. 

Jam pelayanan loket helpdesk dan TPT diatur pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Perlu dicatat, pemberian layanan di loket TPT tetap diberikan pada jam istirahat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.