Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PMK 72/2023 mengatur wajib pajak yang memiliki bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.
Penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dapat dilakukan oleh wajib pajak atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022.
"Dalam hal wajib pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).
Bila pemberitahuan sudah disampaikan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai tahun pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal akhir tahun pajak 2021.
Pilihan yang sama juga diberikan kepada wajib pajak yang memiliki harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.
Harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 bisa diamortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 30 April 2024.
Setelah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai tahun pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun selama sisa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal akhir tahun pajak 2021.
Pemberitahuan untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya disampaikan oleh wajib pajak berstatus pusat secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP.
Pada DJP Online, telah tersedia fitur Penyusutan & Amortisasi yang memungkinkan wajib pajak menyampaikan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh PMK 72/2023 tersebut.
Pemberitahuan penyusutan bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya harus memuat informasi terkait dengan identitas wajib pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan lokasi bangunan.
Pemberitahuan amortisasi harta tidak berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya harus mencantumkan identitas wajib pajak, nama harta tidak berwujud, tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan asal perolehan harta.
PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (rig)