Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu memberikan beberapa imbauan kepada pemerintah daerah ketika menyusun ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam 1 perda.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Fadliya mengatakan objek yang sudah dikecualikan dalam UU HKPD tak boleh ditetapkan sebagai objek pajak daerah melalui perda.
"Diharapkan Ibu dan Bapak tidak mencantumkan objek yang sudah dikecualikan," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang KUPDRD, Kamis (6/7/2023).
Contoh objek pajak daerah yang baru dikecualikan berdasarkan UU HKPD antara lain kendaraan bermotor listrik. Melalui UU HKPD, kendaraan bermotor listrik dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
Kemudian, DJPK juga mengingatkan utang wajib pajak sebelum berlakunya ketentuan PDRD dalam UU HKPD harus diselesaikan berdasarkan undang-undang sebelumnya yakni UU 28/2009 tentang PDRD.
"Jadi utang itu kan muncul saat implementasi UU PDRD, sehingga penyelesaiannya juga memakai UU PDRD," ujar Fadliya.
Selanjutnya, bila pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipungut berdasarkan UU PDRD maka bagi hasil kepada kabupaten/kota atas kedua jenis pajak itu tetap dilaksanakan berdasarkan UU PDRD.
Untuk PKB dan BBNKB yang dipungut berdasarkan UU HKPD, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan bagiannya melalui opsen.
"Pada 2025 kalau ada yang masih belum dibagihasilkan, itu dibagihasilnya berdasarkan UU PDRD," ujar Fadliya.
Sebagai informasi, Pasal 187 UU HKPD mengatur perda PDRD yang disusun berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.
Bila pemda tak kunjung menyesuaikan perda di daerahnya dengan UU HKPD, pemungutan PDRD setelah 5 Januari 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD
Aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk menyusun perda PDRD terbaru ialah PP 35/2023 tentang KUPDRD.
PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah. (rig)