Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pindah KPP apabila tempat tinggal atau tempat kedudukannya memang pindah ke wilayah kerja KPP lainnya. Permohonan diajukan kepada KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru.
Berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak, KPP akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS). Selanjutnya, terhadap wajib pajak yang sudah diterbitkan BPE/BPS, kepala KPP lama akan melakukan penelitian.
"... penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama," bunyi Pasal 20 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (23/6/2023).
Perlu dipahami, yang dilakukan KPP adalah penelitian untuk mengecek kembali kebenaran kedudukan wajib pajak yang terkini, bukan berupa pemeriksaan.
Kemudian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan nantinya, kepala KPP lama memberikan keputusan berupa, pertama, mengabulkan permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pindah.
Atau, kedua, menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah.
Keputusan berupa penerbitan surat pindah diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE atau BPS.
"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari terlampaui.
Surat pindah disampaikan melalui email, secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi. (sap)