Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Klaim pajak menjadi landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra.
Sebelum DJP melakukan penagihan pajak atas nama yurisdiksi mitra, dirjen pajak bakal terlebih dahulu melakukan penelitian kesesuaian informasi atau data yang dimuat dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak.
"Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak," Pasal 1 angka 31 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).
Informasi yang harus termuat dalam klaim pajak antara lain nomor referensi, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak, penjelasan mengenai penagihan pajak pajak yang sudah dilakukan oleh yurisdiksi mitra, tindakan penagihan yang diminta.
Kemudian, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan atas klaim pajak di yurisdiksi mitra, dan nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan.
Sementara itu, kriteria pemberian bantuan penagihan pajak antara lain klaim hanya memuat 1 identitas penanggung pajak, penanggung pajak berada di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar klaim.
Lalu, nilai klaim memakai satuan mata uang rupiah, klaim ditandatangani pejabat yurisdiksi mitra, klaim tak dalam sengketa, klaim telah dilakukan tindakan penagihan berdasarkan kesepakatan, dan hak untuk melakukan penagihan pajak atas klaim masih belum daluwarsa.
Berdasarkan penelitian atas kesesuaian antara informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak, dirjen pajak dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yurisdiksi mitra.
Bila disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.
"Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 1 angka 32 PMK 61/2023.
Untuk menagih klaim pajak tersebut, DJP terlebih dahulu menerbitkan surat teguran. Bila klaim pajak tidak dilunasi dalam waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran, DJP bakal menerbitkan surat paksa.
"Mekanisme pemberitahuan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberitahuan surat paksa untuk penagihan pajak atas klaim pajak," bunyi Pasal 89 ayat (1) PMK 61/2023.
Bila penanggung pajak tak melunasi klaim pajak dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, juru sita pajak dapat melaksanakan penyitaan.
PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)