Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat memperluas cakupan pemeriksaan dari wajib pajak yang sedang diperiksa.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, pemeriksaan dapat diperluas ke tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugi.
"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat SPT yang menyatakan rugi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang dikompensasikan ke tahun pajak yang diusulkan maka SPT tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Selanjutnya, pemeriksaan juga dapat diperluas ke SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan di masa pajak yang sedang diperiksa.
Perluasan pemeriksaan ke SPT Masa PPN berstatus lebih bayar hanya dilakukan untuk tahun berjalan dan menggunakan mekanisme pemeriksaan rutin, bukan pemeriksaan khusus.
Kemudian, DJP juga bisa memperluas lingkup pemeriksaan dari sebelumnya hanya satu atau beberapa jenis pajak menjadi seluruh jenis pajak (all taxes).
Perluasan pemeriksaan menjadi all taxes dilakukan dalam hal DJP menemukan adanya potensi PPh badan atau PPh orang pribadi atas wajib pajak yang diperiksa.
Perluasan pemeriksaan ini dilakukan dengan melakukan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) tanpa membatalkan penugasan pemeriksaan yang sedang berjalan. (rig)