Alur registrasi IMEI, oleh DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengonfirmasi bahwa proses pengiriman data IMEI dari otoritasnya ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membutuhkan waktu 2 hari kerja.
Jika pengiriman database ke CEIR berhasil dilakukan, IMEI sudah bisa diaktivasi oleh pemilik handphone.
"Proses pengiriman data IMEI ke database CEIR sekitar 2 hari kerja, sejak persetujuan dan/atau pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," jelas contact center Bea Cukai saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, mesin CEIR merupakan pusat pengelolaan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.
DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.
"Jika pada sistem kami sudah terdaftar, maka IMEI sudah terdaftar ya," imbuh DJBC.
Seperti diketahui, masyarakat yang membawa masuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya kepada DJBC melalui laman beacukai.go.id. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. DDTCNews sempat mengulas cara pendaftaran IMEI secara online pada artikel berikut, Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang.
Perlu diketahui kembali, IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. (sap)