Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan otoritas masih menerima 346 pengaduan soal penipuan pada April 2023. Menurutnya, kehati-hatian akan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian material.
"Meskipun terjadi penurunan jumlah laporan penipuan, nominal kerugian yang dialami justru meningkat 48,6% dari bulan sebelumnya," katanya, dikutip pada Jumat (26/5/2023).
Hatta mengatakan sebagian besar laporan yang diterima DJBC pada April 2023 merupakan penipuan material dengan kerugian mencapai Rp658,27 juta. Sementara itu, sebagian kecil aduan tergolong penipuan nonmaterial dengan potensi kerugian yang digagalkan senilai Rp688,18 juta.
Menilik data hasil survei penipuan mengatasnamakan DJBC pada 2022, terdapat beberapa hal yang dilakukan penipu untuk memikat korban di antaranya menggunakan identitas atau foto profil pegawai/pejabat DJBC, memberikan bukti gambar barang yang dijanjikan, serta menggunakan rekening tujuan dengan nama DJBC.
Pada Februari lalu, ada korban penipuan yang menemukan rekening dengan nama DJBC. Otoritas pun menindaklanjutinya dengan berkoordinasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rekening ditutup.
Hatta meminta masyarakat tidak asal transfer karena seluruh pembayaran pungutan negara dibayarkan menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi. Apabila masyarakat diminta membayar pungutan melalui rekening pribadi, dapat dipastikan hal tersebut termasuk penipuan.
Sementara jika masyarakat masih menemukan rekening dengan nama DJBC, hal itu adalah upaya pelaku penipuan dalam meningkatkan kepercayaan korbannya.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujarnya.
Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, masyarakat pun dapat melakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center DJBC di 1500225 atau media sosial. (sap)