Isi pesan Whatsapp yang mengindikasikan penipuan. (sumber: Kring Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak lagi-lagi diminta lebih berhati-hati apabila mendapat pesan, baik berupa email atau Whatsapp, yang mengatasnamakan kantor pajak. Alasannya, upaya penipuan kini makin gencar dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan modus yang beragam.
Yang terbaru, penipuan dilakukan melalui pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Melalui pesan tersebut, wajib pajak diberi informasi mengenai adanya kurang bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus.
"Dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan," cuit DJP melalui akun resminya, Senin (8/5/2023).
Perlu dicatat, adanya tautan unduhan dikhawatirkan merupakan modus kejahatan phising, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud. Jika file diunduh, data pribadi wajib pajak bisa saja dicuri dan dimanfaatkan untuk aksi kejahatan.
Jika mendapatkan pesan apapun yang mengatasnamakan DJP, wajib pajak diminta untuk mengonfirmasinya ke @kring_pajak di Twitter ataupun bertanya langsung ke KPP terdaftar.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan.
Wajib pajak diingatkan bahwa email resmi yang dikirim oleh DJP pasti menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, bisa dipastikan adalah email tidak resmi atau terindikasi penipuan.
Perlu diperhatikan, selain domain email palsu, penipuan via email ataupun Whatsapp biasanya memiliki ciri khas. Ciri khas yang dimaksud adalah penggunaan tata bahasa yang tidak baku, banyak kesahan penulisan atau saltik (typo), hingga penulisan nama instansi yang keliru. (sap)