Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kreditur yang melakukan penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) harus membuat faktur pajak dengan kode faktur pajak 05.
Mengingat penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan adalah penyerahan yang dikenai PPN dengan besaran tertentu, kode yang digunakan adalah 05.
"Kode faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu adalah 05," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (4/5/2023).
Adapun dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan sebagai faktur pajak adalah tagihan penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis.
Tagihan atau dokumen yang sejenis tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, tagihan harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang dipungut.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.
Selain harus membuat faktur pajak, kreditur juga harus menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan SSP atau sarana lain yang dipersamakan dengan SSP. Penyetoran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan belum SPT Masa PPN disampaikan.
Bagi kreditur, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan. Bagi pembeli agunan yang merupakan PKP, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (sap)