PMK 48/2023

DJP Beri Contoh Input Faktur Pajak Penjualan Emas Sesuai PMK 48/2023

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Mei 2023 | 14.07 WIB
DJP Beri Contoh Input Faktur Pajak Penjualan Emas Sesuai PMK 48/2023

Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Mei 2023, pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. 

Menyusul hal ini, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan contoh memasukkan faktur pajak penjualan sesuai dengan PMK 48/2023. 

"Tutorial resmi belum tersedia. Tetapi sebagai contoh, tarif PPN saat ini 11% dan PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Maka, tarif efektif PPN-nya menjadi 11% dikalikan 10%, yakni 1,1%," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen. 

Kemudian, pada faktur pajaknya, dasar pengenaan pajak (DPP) bisa diisi dengan harga jual. Sementara untuk PPN-nya, menggunakan besaran tertentu dengan tarif 10% x 11% = 1,1%. 

"Silakan isi PPN dengan nilai 1,1% dikali dengan DPP-nya," cuit DJP. 

Artinya, apabila harga jual emas perhiasan adalah Rp10 juta maka PPN-nya adalah 10% x 11% X Rp10 juta, yakni Rp110 ribu. Pengisian pada aplikasi e-faktur berdasarkan contoh di atas adalah:

DPP = Rp10.000.000
PPN = Rp110.000

"Untuk besaran tertentu menggunakan Kode Faktur Pajak 05," ujar DJP lagi. 

Perlu dipahami, pengusaha kena pajak pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (untuk penyerahan kepada konsumen akhir).

PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap).

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.