Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengurangan atau penghapusan itu dilakukan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Adapun permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi itu hanya dapat diajukan oleh wajib pajak sebanyak 2 kali. Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. “Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diterima,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1e) UU KUP, jika diminta oleh wajib pajak, direktur jenderal pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan.
Berdasarkan pada Pasal 3 PMK 8/2013, permohonan dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain (melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan pengiriman surat atau e-filing). (kaw)