Wakil Presiden Maruf Amin.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai negara perlu terus memperkuat kebijakan pajak sebagai instrumen untuk mengatasi ketimpangan pendapatan.
Ma'ruf mengatakan pajak memiliki kesamaan fungsi dengan zakat, yang sejak zaman dulu digunakan untuk meredistribusi kekayaan. Menurutnya, zakat diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal sehingga menjadi alat yang efektif untuk menaikkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan.
"Sekarang merupakan momen panggilan moral bagi para pemimpin negara dan ekonom untuk mendesain bingkai keadilan ekonomi, di mana salah satunya via instrumen pajak, yang selaras dengan bingkai tujuan besar tersebut," katanya dalam pembukaan Asia Pacific Tax Forum ke-14, Rabu (3/5/2023).
Ma'ruf mengatakan potret ketimpangan pendapatan yang kian besar menyasar hampir seluruh negara, termasuk negara maju. Pada periode 1953 sampai 2015, pertumbuhan riil pendapatan kelompok paling kaya di Amerika Serikat secara kumulatif mencapai 95%.
Sementara pada 99% warga negara lainnya, pertumbuhan riil pendapatannya hanya tumbuh 14%.
Dia menilai pajak dan zakat dapat bekerja bersamaan untuk mewujudkan keadilan ekonomi. Sebagai instrumen dana sosial syariah, zakat menjadi salah satu bidang yg digarap dengan saksama sebagai sarana redistribusi kekayaan.
Zakat yang ditunaikan oleh muzakki akan meningkatkan kesejahteraan mustahik dan umat. Dalam konteks kebijakan fiskal, zakat menjadi salah satu instrumen yang fungsi awalnya menyerupai instrumen fiskal.
Menurutnya, fungsi pajak dapat dikatakan beririsan dengan fungsi pajak. Di beberapa negara, zakat yang dibayarkan pun dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan seperti di Malaysia dan Indonesia.
"Melihat besarnya potensi penghimpunan zakat di Indonesia, saya menilai penting adanya kajian kebijakan dan rekomendasi konkret terkait relasi ideal antara zakat dan pajak ke depannya, dalam bingkai keadilan ekonomi yang sepatutnya kita wujudkan," ujarnya.
Ma'ruf menambahkan pemerintah telah melaksanakan beberapa langkah reformasi untuk memperkuat sistem pajak di dalam negeri. Misalnya melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (sap)