Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara bertahap.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penegakan hukum di bidang perpajakan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.
“Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan sendiri dimulai dari upaya imbauan, penagihan baik pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
Sementara itu, pelanggaran yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana. DJP mengatakan ketentuan tersebut menegaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terbagi menjadi 2 bagian, yaitu penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana.
Adapun penegakan hukum administratif dilakukan untuk pengujian kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara itu, penegakan hukum pidana dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Atas pelanggaran administratif akan dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan, sedangkan atas pelanggaran pidana akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana kurungan, dan/atau pidana denda,” jelas DJP.
Otoritas mengatakan penegakan hukum administratif bisa memiliki titik taut dengan penegakan hukum pidana. Hal tersebut terjadi jika dalam penegakan hukum administratif ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)