Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan ketentuan mengenai kondisi jika pajak penghasilan (PPh) kurang bayar dalam SPT Tahunan, yang telah diperpanjang waktu penyampaiannya, ternyata lebih kecil dari nilai yang telah disetor.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16A PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dalam batas waktu perpanjangan waktu sebagaimana tertera dalam pemberitahuan. Simak ‘Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajib Pajak Perlu Penuhi Ketentuan Ini’.
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan … untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 13 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Jumat (28/4/2023).
Jika SPT Tahunan menunjukkan PPh kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan (SSP), atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diajukan permohonan pemindahbukuan.
Selain itu, atas kelebihan pembayaran tersebut juga bisa diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Seperti diketahui, saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu melampirkan SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.
Pemberitahuan perpanjangan waktu juga harus dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Laporan keuangan sementara juga harus menjadi lampiran.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, berdasarkan pada Pasal 15, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain.
Adapun cara lain tersebut melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saluran tertentu yang ditetapkan direktur jenderal pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Simak pula ‘Mengajukan SPT Y, Sudah Punya Sertel atau Belum? Begini Kata DJP’. (kaw)