Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Terbitnya UU 6/2023 tersebut membawa tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak dituntut untuk dapat memahami ketentuan perpajakan terbaru dan mengetahui dasar hukum yang berlaku.
Untuk membantu wajib pajak dalam memahami ketentuan perpajakan setelah diterbitkannya UU 6/2023, Perpajakan ID menyediakan UU Perpajakan Konsolidasi KUP, PPh, dan PPN.
UU Perpajakan Konsolidasi berisikan rangkuman UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai dengan perkembangan UU 6/2023, dan dilengkapi dengan penjelasan dan peraturan terkait secara online.
Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi pada tautan berikut:
UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian daftar isi dan fitur Search Box yang memungkinkan wajib pajak untuk mencari kata tertentu dalam dokumen.
Selain itu, UU Perpajakan Konsolidasi juga menyajikan keterangan tambahan atau informasi lebih lanjut terkait pasal dan ayat UU 6/2023. Berikut contoh penjelasan Pasal 2 UU 6/2023.
Dengan hadirnya rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU 6/2023, wajib pajak dapat menjadi lebih mudah dan nyaman dalam memahami peraturan perpajakan terbaru. Akses Perpajakan ID sekarang. (rig)