LITERASI PAJAK

Rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN Setelah Terbitnya UU 6/2023

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 April 2023 | 10.15 WIB
Rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN Setelah Terbitnya UU 6/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Terbitnya UU 6/2023 tersebut membawa tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak dituntut untuk dapat memahami ketentuan perpajakan terbaru dan mengetahui dasar hukum yang berlaku.

Untuk membantu wajib pajak dalam memahami ketentuan perpajakan setelah diterbitkannya UU 6/2023, Perpajakan ID menyediakan UU Perpajakan Konsolidasi KUP, PPh, dan PPN.

UU Perpajakan Konsolidasi berisikan rangkuman UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai dengan perkembangan UU 6/2023, dan dilengkapi dengan penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi pada tautan berikut:

  1. UU KUP Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023
  2. UU PPh Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023
  3. UU PPN Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023

UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian daftar isi dan fitur Search Box yang memungkinkan wajib pajak untuk mencari kata tertentu dalam dokumen.

Selain itu, UU Perpajakan Konsolidasi juga menyajikan keterangan tambahan atau informasi lebih lanjut terkait pasal dan ayat UU 6/2023. Berikut contoh penjelasan Pasal 2 UU 6/2023.

Dengan hadirnya rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU 6/2023, wajib pajak dapat menjadi lebih mudah dan nyaman dalam memahami peraturan perpajakan terbaru. Akses Perpajakan ID sekarang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.