Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah wajib pajak badan, sedangkan ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi SE-20/PJ/2022, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Dengan demikian, PPh final dikenakan atas seluruh peredaran bruto wajib pajak perseroan perorangan UMKM dalam 1 tahun sepanjang peredaran bruto yang dimaksud belum melampaui Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
"Perseroan perorangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu…, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto," bunyi SE-20/PJ/2022.
Perlu dicatat, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi perseroan perorangan adalah selama 4 tahun pajak, atau lebih lama ketimbang PT yang hanya boleh memanfaatkan PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.
Khusus perseroan perorangan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022. Artinya, perseroan perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2022 hingga 2025.
PP 55/2022 telah diundangkan pada 20 Desember 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP 23/2018 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)