Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagikan tips kepada masyarakat guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas institusi tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut masyarakat bisa memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman dan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online.
"Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan 2 portal tersebut sehingga terhindar dari kasus penipuan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Hatta menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Masyarakat pun perlu mengenali berbagai modus penipuan tersebut, termasuk mewaspadai rekening-rekening yang mencurigakan.
Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada contact center DJBC pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi. Jika terlanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs web lapor.go.id.
Dia menjelaskan modus penipuan yang paling marak ialah belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong. Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.
Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.
Hatta menyebut atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, seluruh pembayaran pungutan negara itu harus memakai kode billing dan bukan memakai rekening pribadi.
"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," ujarnya. (rig)