LAYANAN PAJAK

Layanan Gratis! Ditjen Pajak: Waspada jika Ada Praktik Jual Kartu NPWP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 April 2023 | 17.51 WIB
Layanan Gratis! Ditjen Pajak: Waspada jika Ada Praktik Jual Kartu NPWP

Informasi dari Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat mewaspadai adanya praktik jual-beli layanan perpajakan yang semestinya bisa dimanfaatkan secara gratis.

DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Layanan tersebut termasuk pembuatan dan pencetakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filing identification number (EFIN), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan layanan lainnya.

“Waspadalah apabila Anda menemukan praktik jual-beli layanan seperti jual kartu NPWP, EFIN, dsb.,” tulis DJP dalam sebuah pengumuman pada laman resminya, dikutip pada Senin (11/4/2023).

Sebagai informasi kembali terkait dengan NPWP, sesuai dengan PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data. Perubahan tersebut bisa dilakukan wajib pajak jika pada saat permintaan klarifikasi hasil pemadanan, data belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Perubahan data dilakukan wajib pajak melalui beberapa pilihan saluran, antara lain laman DJP, contact center DJP, kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.

Atas perubahan tersebut, data yang digunakan juga harus sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP juga tetap diberitahukan kepada wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.