Dewan Gubernur (RDG) BI. (foto: Twitter BI)
JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mempertahankan dosis kebijakan moneternya pada bulan ini.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.
“Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran target, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat,” demikian pernyataan resmi BI.
Pada saat yang sama, BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps menjadi 5,5% dan 4,0%. GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0% dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020.
Kebijakan ini ditempuh untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Strategi operasi moneter juga terus diperkuat untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.
Instrumen bauran kebijakan BI lainnya terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian, sambil menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sejalan dengan hal itu, BI mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0% dan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4%. Kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat.
Ke depan, bank sentral mengaku akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif. Hal ini untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.
“Koordinasi BI dengan pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat guna mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing, termasuk penanaman modal asing (PMA),” imbuh BI. (kaw)