LOWONGAN KERJA CPNS

Masih Ada Diskriminasi, Ombudsman Kritik Penerimaan CPNS

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 November 2019 | 14.25 WIB
Masih Ada Diskriminasi, Ombudsman Kritik Penerimaan CPNS

JAKARTA, DDTCNews—Ombudsman RI membuka pengaduan terkait dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Hingga kini, sudah ada sedikitnya 40 pengaduan dari masyarakat yang masuk dalam tahap pengumuman dalam sepekan. 

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan pengaduan itu terbagi dalam 4 isu, yaitu persyaratan akreditasi yang menyulitkan dan diskriminasi, rumpun pendidikan yang spesifik, Surat Tanda Registrasi bagi Sarjana Kesehatan Masyarakat yang tidak perlu, dan syarat tambahan yang menyulitkan.

“Pemerintah tampaknya hanya melihat pembukaan pendaftaran CPNS Tahun 2019 untuk lingkup daerah Pulau Jawa saja. Jika di daerah luar Pulau Jawa, masalah akreditasi bukanlah hal mudah,” kata Laode dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2019).

Laode Ida menambahkan masalah akreditasi adalah masalah di luar jangkauan calon pelamar yang ketika mendaftar di perguruan tinggi tidak mempertimbangkan akreditasi sebagai indikator utama memilih program studi.

Banyak lulusan dari daerah terpencil yang hanya mengenyam pendidikan tinggi di kampus swasta di daerahnya yang masih rintisan dan belum terakreditasi. “Jika pemerintah masih mempersyaratkan akreditasi, di mana letak keadilannya? Apakah bentuk diskriminasi ini selalu dipelihara?” ujar Laode.

Apabila permasalahan akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang tidak terdaftar, maka data yang dapat dilihat pada Forlap Dikti dapat dijadikan acuan verifikasi data kelulusan dan ijazah calon pelamar.

Ombudsman memahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perguruan tinggi wajib akreditasi. Namun, jika pada saat proses akreditasi dilakukan dan lulusan awal atau perintis ijazahnya belum terakreditasi, maka jangan melimpahkan akibatnya kepada lulusannya.

Jika seperti ini sistemnya, menurut Laode, pemerintah melakukan diskriminasi terhadap warga negara, tidak menerapkan prinsip memperlakukan sama warga negara di depan hukum, dan masyarakat tidak mendapatkan perlakuan yang adil hanya karena syarat administrasi. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.