JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut efektif berlaku tahun depan untuk menggenjot pertumbuhan usaha di sektor usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tingkat suku bunga KUR yang berlaku saat ini yang sebesar 7% akan diturunkan menjadi 6% per 1 Januari 2020. Kebijakan lain juga akan diluncurkan untuk mendukung pembiayaan melalui skema KUR.
“Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (12/11/2019).
Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan selain penurunan suku bunga, pemerintah juga akan meningkatkan plafon pembiayaan. Pada tahun ini plafon KUR ditetapkan sebesar Rp140 triliun. Nilai tersebut naik menjadi Rp190 triliun dalam APBN 2020.
Jumlah plafon tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Dengan demikian, pada 2024 nilai plafon KUR diharapkan mencapai Rp325 triliun. Selain itu relaksasi juga diberikan untuk KUR mikro.
Plafon maksimum KUR Mikro dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Sama seperti pemangkasan suku bunga, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” paparnya.
Airlangga menyatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Penurunan suku bunga, lanjutnya, sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja untuk mendorong ekspansi pelaku usaha pada sektor UMKM.
“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian," tuturnya. (kaw)