BERITA PAJAK HARI INI

Ketentuan Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Oktober 2019 | 08.10 WIB
Ketentuan Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus Bakal Direvisi

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merevisi ketentuan tax holiday yang bisa dimanfaatkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencana pemerintah ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (11/10/2019).

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan skema insentif tax holiday dalam KEK yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian baru pada calon investor. Perubahan akan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

Dalam ketentuan sekarang, investasi dalam kegiatan utama senilai Rp500 miliar – Rp1 triliun bisa mendapat pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%—100% dalam jangka waktu 5—15 tahun. Investasi lebih dari Rp1 triliun mendapat pengurangan PPh 20%—100% dalam jangka waktu 10-25 tahun.

Khusus untuk KEK tertentu seperti KEK Bitung, KEK Sorong, dan KEK Morotai, masih dalam ketentuan saat ini, bisa menerima pengurangan PPh sebesar 10-25 tahun. selama 5-15 tahun untuk nilai investasi di bawah Rp500 miliar.

“Ini akan kita ubah karena nantinya bisa memunculkan 'agen' di pemerintahan,” kata Darmin.

Adapun rencana perubahan yang akan dilakukan terkait dengan besaran dan jangka waktu pemberian insentif. Kedua aspek ini akan menggunakan angka tetap sehingga tidak timbul ketidakpastian dan multitafsir.

Semua kegiatan usaha utama yang menyelenggarakan kegiatannya di KEK bakal menikmati tax holiday sebesar 100%. Namun, pemerintah akan menyesuaikan jangka waktunya tergantung pada nilai investasi yang dikucurkan.

Berikut rincian formula insentifnya, pertama, investasi Rp100 miliar–Rp500 miliar (tax holiday hingga 5 tahun). Kedua, investasi Rp500 miliar—Rp2,5 triliun (hingga 7 tahun). Ketiga, investasi Rp2,5 triliun – Rp7,5 triliun (hingga 10 tahun). Keempat, investasi Rp7,5 triliun – Rp20 triliun (hingga 15 tahun). Kelima, investasi Rp20 triliun (hingga 20 tahun).

Meski demikian, terdapat masa transisi selama 2 tahun sehingga tax holiday yang bisa dinikmati untuk 2 tahun adalah sebesar 50%.

Pemerintah juga akan memberikan mini tax holiday untuk kegiatan usaha dengan nilai investasi sebesar Rp20 miliar—Rp100 miliar selama 5 tahun dengan pengurangan pajak sebesar 50%. Terdapat masa transisi untuk mini tax holiday selama 2 tahun yang diberikan sebesar 25%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pajak e-commerce. Hingga saat ini, pemerintah masih mengandalkan edukasi agar ada pelaporan sukarela dari para pelaku e-commerce terkait dengan kewajiban perpajakannya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Disetujui Presiden

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan revisi PP Fasilitas dan Kemudahan di KEK sudah diparaf oleh presiden dan akan dibahas lebih lanjut antara Kemenko dan Kementerian Keuangan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai perbaikan memang harus dilakukan karena aturan yang ada multitafsir dan belum jelas pelaksanaannya di lapangan. Hal ini membuat pelaksanaan pemberian insentif tidak berjalan lancar.

“Banyaknya yang multitafsir itu harus kita luruskan dan sempurnakan kembali,” kata Rosan.

  • Gandeng Marketplace

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan pajak sukarela sangat diharapkan dari para pelaku e-commerce. Saat ini, pemerintah masih berupaya untuk mengedukasi agat kepatuhan pelapak naik. Salah satunya dengan menggandeng beberapa marketplace.

  • Instrumen Nontarif

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pembatasan impor nontarif (non-tariff measure/NTM) yang selama ini berlaku. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri itu sering menjadi hambatan perdagangan yang berujung pada gugatan di WTO. Saat ini, Indonesia memiliki 977 kebijakan NTM.

“Harusnya menerjemahkan kebijakan ini lewat bahasa yang halus,” kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.

  • DBH Cukai Hasil Tembakau

Sebagian besar dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) diprioritaskan untuk kepentingan kesehatan. Berdasarkan data Kemenkeu, DBH CHT 2018 senilai Rp2,9 triliun dialokasikan lebih banyak (88,4%) untuk program pembinaan lingkungan sosial yang di dalamnya termasuk program untuk kesehatan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.