Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dengan anggaran senilai Rp2,04 triliun.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. Dia mengatakan pembaruan sistem inti merupakan proyek yang kompleks dan bernilai besar. Oleh karena itu, DJP juga melibatkan institusi penegak hukum.
“Oleh karena itu, kami butuh agen pengadaan yang andal. Ini akan mulai on board pada 2023 dan siap dimanfaatkan pada 2024,” katanya.
Lantas, untuk apa saja anggaran senilai Rp2,04 triliun tersebut? Hantriono dalam acara Media Gathering DJP di Bali memberikan penjelasan tentang alokasi anggaran pembaruan core tax system ini. Proyeksi anggaran belanja itu dibagi ke dalam 4 paket pekerjaan.
Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.
Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.
Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.