PIDANA PERPAJAKAN

Usai Libur Lebaran, Hakim Vonis Terdakwa 2 Kasus Pidana Perpajakan Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Juni 2019 | 15.11 WIB
Usai Libur Lebaran, Hakim Vonis Terdakwa 2 Kasus Pidana Perpajakan Ini

Ilustrasi. (foto: i.ytimg.com)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah libur lebaran, ada dua vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa dua kasus tindak pindana perpajakan.

Pada pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Jawa Barat membacakan putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa. Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha properti di Manado Sulawesi Utara.

“Kerja keras Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) dan kerja samanya dengan pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan membuahkan hasil pada minggu pertama pascaliburan panjang Lebaran,” demikian tulis DJP dalam laman resminya, Senin (17/6/2019).

Terkait kasus di Cibinong, terdakwa telah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama 2013 hingga 2017. Bukti setoran itu merupakan bukti setoran pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi jual beli/pengalihan tanah dan bangunan yang merugikan negara senilai Rp4,89 miliar.

Selain sebagai pelunasan pajak terutang, bukti setoran PPh final itu juga merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pembuatan akta jual beli tanah dan atau bangunan di kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) serta pengurusan dan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Atas tindak pidana perpajakan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada satu orang terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” papar DJP.

Untuk kasus di Manado, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap pengusaha properti karena dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT tidak benar dan tidak lengkap dalam periode 2012 hingga 2014.

Dalam putusannya, majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,7 miliar. Hukuman penjara dijatuhkan kepada terdakwa selama tiga tahun dan denda senilai Rp7,4 miliar.

“Beberapa vonis lain menyusul dari berbagai pengadilan negeri di seluruh Indonesia kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya yang merugikan negara tersebut,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.