Suasana konferensi pers THR oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencairkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara secara serentak pada hari ini, Jumat (24/5/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran THR yang mencapai Rp20 triliun sudah hampir dicairkan seluruhnya. Hingga pukul 10.00 WIB tadi, pencairan THR sudah mencapai Rp19 triliun atau sebesar 95% dari pagu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp11,4 triliun merupakan pembayaran THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri. Sisanya, yakni sekitar Rp7,6 triliun merupakan pembayaran THR penerima pension atau tunjangan.
“Pengajuan SPM [Surat Perintah Membayar] THR sudah dilakukan sejak 13 Mei kemarin dan pencairannya dilakukan serentak hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (24/5/2019).
Skema pencairan THR ini, menurut Sri Mulyani, dilakukan dengan dua landasan hukum. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2019 untuk pemberian THR untuk PNS, TNI/Polri, penerima pensiun, pejabat negara dan penerima tunjangan. Kedua, PP No. 38/2019 untuk alokasi THR bagi pemimpin dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.
Kedua aturan tersebut kemudian diterjemahkan kedalam dua aturan teknis terkait tata cara pencairan THR. Kedua aturan turunan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2109 untuk PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pension dan PMK No. 59/2019 untuk pemimpin dan pegawai no-PNS pada lembaga nonstruktural.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pencairan THR masih bisa dilakukan hingga 31 Mei mendatang. Sehingga, tidak ada istilah THR hangus karena telat dalam pengurusan pencairan di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
Pasalnya, beberapa pemerintah daerah yang belum membayarkan THR kepada pegawainya. Hingga hari ini, baru 232 pemerintah daerah yang sudah membayarkan THR kepada pegawainya dengan rincian terdiri dari 13 provinsi, 182 kabupaten, 37 kota, dan 71 pemda dalam proses pembayaran.
“Untuk yang belum, dapat diajukan sebelum tanggal 31 Mei dan SPM juga bisa diajukan setelah hari raya, jadi tidak akan hangus,” imbuh Sri Mulyani, sambil memproyeksi pencairan THR ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi kuartal II/2019. (kaw)