BERITA PAJAK HARI INI

Tarif & Kemudahan Bayar Pajak Jadi Sorotan Utama Investor Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Mei 2019 | 08.36 WIB
Tarif & Kemudahan Bayar Pajak Jadi Sorotan Utama Investor Tahun Ini

Sumber: A.T. Kearney Foreign Direct Investment Confidence Index 2019 bertajuk ‘Facing a Growing Paradox’,

JAKARTA, DDTCNews – Investor global akan membandingkan tarif dan kemudahan pembayaran pajak saat memilih tempat investasi. Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (13/5/2019).

Dalam survei A.T. Kearney Foreign Direct Investment Confidence Index 2019 bertajuk ‘Facing a Growing Paradox’, aspek pajak menempati urutan pertama yang menjadi pertimbangan investor global tahun ini. Tahun lalu, masih dalam laporan serupa, pajak menduduki peringkat kedua.

Tidak mengherankan jika mayoritas reformasi pajak di berbagai negara lebih menitikberatkan pada upaya meingkatkan daya saing. Terkait dengan reformasi pajak ini diulas secara komprehensif oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019).

DDTC Fiscal Research melihat alasan berbagai negara tersebut cukup rasional mengingat situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan lesunya pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di banyak negara. Obsesi untuk meningkatkan daya saing terutama ditujukan untuk menarik modal dan tenaga kerja berkeahlian tinggi, yang dipercaya menjadi komponen produktivitas domestik.

Beberapa media juga menyoroti mekanisme kepabeanan jika masyarakat membawa barang dari luar negeri. Mereka menyoroti ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak datang bersamaan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Faktor Pemerintahan dan Regulasi Mendominasi

Dalam laporan A.T. Kearney, faktor tarif dan kemudahan pembayaran pajak menjadi peringkat pertama yang mempengaruhi eksekusi investasi. Adapun, peringkat kedua ditempati oleh faktor kapabilitas teknologi dan inovasi. Selanjutnya, untuk posisi lima besar ada keamanan lingkungan secara umum, transparansi regulasi dan minimnya praktik korupsi, dan kekuatan dari investor dan hak terhadap properti.

  • Kepastian Sistem Pajak

Menurut Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji, mengutip Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’, upaya untuk mendorong daya saing dapat dilakukan melalui berbagai opsi terkait dengan subjek, objek, dan tarif. Akan tetapi, satu hal yang kerap dilupakan yakni bagaimana sistem pajak di suatu negara juga bisa menjamin kepastian.

“Kepastian dalam sistem pajak juga dipengaruhi oleh administrasi pajak yang mudah, berbiaya rendah, jelas, serta menjamin hak-hak wajib pajak. Selain itu, kepastian juga berkaitan erat dengan desain dan implementasi upaya mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak,” jelasnya.

  • Tidak Ada Pembebasan

Terkait dengan barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor. Atas barang itu, jika menjadi barang kena cukai, wajib membayar cukai sesuai aturan yang berlaku.

  • Pengusaha Minta Insentif untuk Hasil Hutan Nonkayu

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto berharap pemerintah dapat mengucurkan insentif berupa pengurangan provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar 50% kepada masyarakat. PSDH merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

“Kami usulkan bagi perusahaan yang melakukan skema kemitraan dengan masyarakat untuk pengembangan hasil hutan bukan kayu, kami berharap ada insentif khusus berupa pengurangan PNBP. Kami usulkan kira-kira [pengurangannya] 50%,” katanya.

  • Rupiah Masih Rentan

Realisasi defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal I/2019 sebesar 2,6% terhadap produk domestik bruto (PDB) dinilai belum cukup aman untuk menjamin pergerakan nilai tukar rupiah. Mata uang Garuda dinilai masih cukup rentan pada tahun ini. Apalagi, kondisi CAD juga masih belum aman karena tensi perang dagang.

  • Tahun Ini, Skema Asuransi Bencana Selesai

Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah akan memperkenalkan public asset insurance, membentuk pooling fund bencana, dan melibatkan pemerintah daerah. Adapun pembentukan pooling fund dapat dilakukan dengan dua opsi yakni membentuk institusi baru atau menugaskan BUMN. Penyelesaian tahun ini sejalan dengan rencana jangka pendek strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.