INVESTASI

Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 April 2019 | 11.06 WIB
Hindari Tumpang Tindih Perizinan, Sri Mulyani Soroti Pemda

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memenangkan sengketa arbitrase dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Berpijak dari peristiwa ini, pemerintah mengaku akan terus membenahi tata kelola perizinan agar kasus serupa tidak terulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis hasil sengketa dan IMFA yang berakhir dengan kemenangan pemerintah. Tidak ingin hal serupa terulang, proses perizinan harus dilakukan dengan hati-hati. Dia memberi perhatian khusus pada tingkat pemerintah daerah (pemda).

“Kepada pemda terutama karena tumpang tindih perizinan jadi sumber perkara. Saya berharap pemda mampu kerja sama dengan KemenESDM untuk merapikan berbagai perizianan. Kasus seperti ini harus dihindari,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2019).

Kasus seperti ini, menurutnya, menjadi preseden buruk bagi kegiatan investasi di Tanah Air. Pasalnya, kepastian hukum tidak tercapai bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Oleh karena itu, lubang dalam ranah kebijakan perizinan harus menjadi perhatian bersama. Hanya dengan perbaikan tata kelola maka kegiatan investasi terutama dari luar negeri dapat berjalan lancar.

“Potensi sengketa dapat berasal dari kebijakan yang dihasilkan. Kami dorong pemda kerja sama dalam tata kelola investasi. Harus teliti dalam pemberian hak dan kewajiban sehingga memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, awal kasus sengketa berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis diyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengketa arbitrasi di Den Haag, Belanda dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.