Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda peserta amnesti pajak? Jika iya, Anda tidak boleh lupa menyampaikan laporan tambahan selain surat pemberitahuan (SPT) pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan itu berupa laporan penempatan harta tambahan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
“Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).
Penyampaian laporan tersebut, sambungnya, tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Hal serupa juga diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki harta tambahan berada di luar negari dan tidak dibawa masuk ke Tanah Air (deklarasi luar negeri).
Adapun waktu dan sarana penyampaian kedua laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga periode. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, tahun pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan tahun pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.
“Seperti SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online,” imbuh Hestu.
Jika laporan disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy. (kaw)