Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA) antara Indonesia dan Swiss diteken pada awal pekan ini. Ditjen Pajak menyambut baik rampungnya skema kerja sama tersebut.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada beberapa keuntungan bagi otoritas yang bisa diambil dari perjanjian kerja sama ini. Kerja otoritas pajak, disebutnya, akan lebih efektif dalam mengelola sengketa pajak di masa mendatang.
“Untuk penyelesaian pidana pajak itu bagus, berarti ada koordinasi. Dengan begitu kan selalu mempercepat penyelesaian dengan saluran komunikasi apapun,” katanya seusai menghadiri ‘Indonesia Economic and Investment Outlook 2019’ di Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).
Robert melanjutkan kunci penting dari perjanjian MLA dengan Swiss ini berada pada aspek koordinasi dan komunikasi. Dengan demikian, penegakan hukum, termasuk dalam bidang perpajakan, dapat dilakukan lebih sistematis dan efisien.
Bagi otoritas pajak, skema perjanjian MLA ini memberikan keuntungan dalam penyelesaian kasus atau sengketa pajak lintas yurisdiksi. Terlebih, dengan status Swiss yang merupakan salah satu pusat finansial terbesar di Eropa.
“Bahwa di dalam itu bisa jadi ada dispute pajak atau perkara pajak bisa gunakan itu [MLA]. Jadi, kita bisa gunakan itu sehingga ada kerja sama kalau ada kasus kasus pajak atau sengketa pajak di antara kedua negara,” imbuhnya.
Meskipun sudah resmi diteken, Robert masih enggan membeberkan seberapa besar kerja sama ini dapat meningkatkan kerja Ditjen Pajak dalam ranah penegakan hukum. Pasalnya, perlu adanya ratifikasi DPR untuk bisa memanfaatkan kerja sama ini.
Sebagai informasi, kerja sama MLA dengan Konfederasi Swiss ini terdiri atas 39 pasal ini diantaranya mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Sebelumnya, perjanjian serupa telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Secara umum perjanjian MLA merupakan suatu platform dasar antarnegara dalam melakukan kerja sama penegakan hukum. Kerja sama tersebut meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan maupun eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (kaw)