AKUISISI FREEPORT

Rezim Pajak 'Nail Down' Jadi Jalan Tengah

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Desember 2018 | 16.10 WIB
Rezim Pajak 'Nail Down' Jadi Jalan Tengah

JAKARTA, DDTCNews—Beban pajak yang bersifat statis menjadi jalan tengah antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan kedua belah pihak dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan beban pajak tetap tersebut pascatuntasnya akuisisi saham Freeport. Rezim pajak ini secara prinsip tidak berubah dari status Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca divestasi.

“Dari sisi pemerintah, kami pakai Pasal 169 [UU Minerba] untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi,” katanya di Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu, Jumat (21/12/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan rezim pajak tetap berdasarkan IUPK juga untuk mengakomodasi kepentingan Freeport dalam hal kepastian berapa setoran ke kas negara. Dengan demikian,skema ini menjadi solusi ideal yang menguntungkan bagi pemerintah dan Freeport.

Sri Mulyani menambahkan apabila di masa depan ada perubahan aturan perpajakan, maka hal tersebut tidak akan memengaruhi Freeport. Pasalnya, peraturan tersebut akan mengacu secara khusus (lex spesialis) dalam IUPK.

“Untuk PPh badan dan PPN kita pakai nail down. Jadi kalau UU PPh diubah dan tarif turun maka mereka tetap bayar 25%. Begitu juga dengan PPN, kalau berubah dari VAT menjadi GST, mereka tetap,” tandasnya.

Lawan nail down, dalam catatan DDTCNews, adalah konsep prevailing, yaitu mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Perdebatan tentang pemakaian konsep nail down atau prevailing ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena dinilai penerapannya tidak konsisten.

Sri Mulyani menambahkan aspek pajak daerah juga akan ditetapkan secara jelas dalam IUPK Freeport. Dengan demikian, kisruh pajak daerah yang beberapa waktu lalu muncul dengan Pemprov Papua perihal pajak air permukaan tidak akan terulang.

Begitu juga dengan komponen penerimaan non-pajak yang dibayar pada level tertentu (flat). Royalti hasil tambang akan dipatok pada level tertentu untuk memastikan perhitungan total penerimaan yang lebih besar kepada negara.

“Penerimaan perpajakan dan bukan pajak akan lebih besar, jadi kombinasi yang dibayarkan semuanya secara total lebih banyak,” terang Sri Mulyani. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.