JAKARTA, DDTCNews – Pajak bandara atau pungutan atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) akan kembali diusulkan naik dalam waktu dekat. Sebagian besar kenaikan berlaku untuk bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan rencana kenaikan tarif pajak itu untuk mengimbangi biaya investasi yang sudah dikeluarkan korporasi dalam 3 tahun terakhir. Karena itu, perlu penyesuaian tarif yang menurutnya akan mengacu pada tingkat inflasi nasional.
“Bandara-bandara yang kita usulkan untuk disesuaikan tarif public service charge/ PSC-nya adalah bandara yang sudah kita investasi dalam belanja modal 2-3 tiga tahun terakhir," katanya seperti dikutip Selasa (2/10/2018).
Awaluddin memastikan kenaikan tarif akan kembali kepada penumpang dalam bentuk peningkatan fasilitas pendukung di bandara. Selain itu, penyesuaian tarif juga untuk memastikan pemeliharaan fasilitas dapat berjalan secara optimal.
“Jadi konsepnya bahwa apa yang sudah kita investasi dan dibantu pemerintah itu disesuaikan tarif PJP2U-nya, kemudian kita kembalikan lagi besaran yang didapat itu menjadi investasi peningkatan mutu untuk pemeliharaan fasilitas bandara,” ungkapnya.
Adapun kenaikan pungutan tersebut akan mengacu pada data neraca keuangan setiap bandara, dan berlaku subsidi silang. Artinya, pendapatan bandara sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) yang negatif akan ditutupi dengan pendapatan bandara dengan EBITDA positif.
Bandara-bandara yang diusulkan untuk dinaikkan tarif pungutan PJP2U-nya adalah bandara dengan EBITDA negatif. Namun, skema kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk Bandara Internasional Soekarno - Hatta.
“Kenapa EBITDA bisa negatif, karena tidak seimbang antara investasi kita dengan pendapatannya. Jadi, ada investasi ulang dan kami tidak bisa investasi lagi kalau penyesuaian tarif PJP2U itu tidak dilakukan," terangnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.