Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kajian terkait skema libur pajak bersyarat atau mini tax holiday masih terus berlangsung hingga saat ini. Insentif ini diharapkan mampu melengkapi tax holiday baru yang sudah berjalan sejak awal tahun.
Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo mengatakan bahwa kajian skema mini tax holiday masih dalam tahap awal, yakni pembahasan antarkementerian.
“Untuk detail dan rinciannya masih dalam tahap penyusunan. Belum tahu targetnya sampai kapan,” katanya di Kantor BKPM, Rabu (26/9/2018).
Wisnu menjabarkan skema mini tax holiday berkaitan dengan insentif tax holiday yang diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam beleid itu, insentif ditujukan pada 17 industri pionir dengan penananam modal minimal senilai Rp500 miliar. Nantinya, melalui mini tax holiday, cakupan penerima manfaat akan diperluas dan juga dengan penanaman modal di bawah Rp500 miliar.
Lebih lanjut, menurutnya, arah kebijakan dalam mini tax holiday ditujukan kepada investasi antara Rp100 miliar sampai Rp500 miliar. Secara umum, insentif lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah.
"Kemenko Bidang Perekonomian ingin membuat mini tax holiday untuk investor tertentu," tandasnya.
Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu memperbaiki struktur industri di dalam negeri dalam jangka menengah dan panjang. Ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong untuk menggerakan industri lokal diharapkan berkurang.
Selain mini tax holiday, pemerintah juga tengah mengkaji ulang insentif tax holiday yang sudah berlaku. Salah satu kajiannya adalah terkait dengan penambahan jangka waktu hingga 50 tahun dan perluasan jenis industri untuk dapat menikmati libur bayar PPh badan. (kaw)