Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku siap mengaku siap mengimplementasikan automatic exchange of information secara penuh, baik domestik maupun internasional, pada September 2018.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan instansinya siap untuk menangani pertukaran data keuangan untuk keperluan perpajakan secara otomatis antarotoritas. Kesiapan itu baik dari infrastruktur maupun sistem di dalamnya.
“[Automatic exchange of information/ AEoI] sudah siap, tinggal terima data saja. Kan melalui sistemnya OJK ([Otoritas Jasa Keuangan],” katanya, Kamis (30/8/2018).
Meskipun internal Ditjen Pajak (DJP) sudah siap, Robert mengaku masih ada sedikit permasalahan. Pasalnya, ada lembaga jasa keuangan (LJK) domestik yang belum memberikan data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp1 miliar.
Seperti diketahui, data nasabah yang dilaporkan dalam skema AEoI yakni rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2017.
Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Peraturan menjadi tindak lanjut penerbitan Undang Undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hingga saat ini, kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 146 negara di dunia.
“Ada beberapa LJK yang belum kasih konfirmasi, kelihatannya [LJK yang tidak lapor data nasabah] tidak punya data yang mau di-share, dan tidak harus. Jadi tidak perlu dilaporkan saat ini,” imbuh Robert. (kaw)