RAPAT PARIPURNA DPR

Soal Rendahnya Tax Ratio RI, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Juli 2018 | 14.23 WIB
Soal Rendahnya Tax Ratio RI, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Rapat paripurna tersebut membahas mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto. Agenda hari ini sendiri merupakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas keterangan pemerintah mengenai pokok-pokok rancangan undang-undang tentang pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN 2017.

Dalam salah satu tanggapannya ialah soal rendahnya tax ratio Indonesia. Data terkini, tax ratio berada di angka 11%. Sejumlah kebijakan akan ditempuh untuk menaikkan angka tersebut pada tahun-tahun mendatang.

"Pemerintah akan terus meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mendukung pembangunan dan  pertumbuhan ekonomi yang  berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani di ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah menyiapkan 4 langkah untuk memastikan adanya perbaikan kinerja pajak. Pertama, dengan melakukan intensifkasi, ekstensifikasi, penegakan hukum, pemeriksaan dan penagihan pajak.

"Kedua, melakukan reformasi perpajakan baik terkait aspek sumber daya manusia maupun teknologi informasi. Ketiga, melakukan evaluasi dan perbaikan atas Proees bisnis penatausahaan perpajakan Selain itu, Pemerintah juga secara terus rrnerus berupaya agar target penerimaan pajak dapat tercapai," terangnya.

Kemudiam senjata terakhir adalah memanfaatkan kerangka kerja sama global untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal ini akan menjadi kerangka kerja Kemenkeu dengan menghimpun data dari pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, penyempurnaan berbagai peraturan perpajakan Iermasuk ketentuan umum dan tata cara perpajakan, serta peningkatan kapasitas organisasi," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.