JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menyepakati pokok-pokok divestasi saham PT. Freeport Indonesia (FI). Pemerintah harus menggelontorkan US$3,85 miliar atau setara Rp55 triliun untuk menguasai 51% saham perusahaan tambang tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan divestasi saham Freeport ini menguntungkan negara dari sisi pendapatan. Pasalnya, melalui divestasi penerimaan negara lebih banyak ke depannya.
"Pedoman bagi kami meletakkan financial stability agreement adalah Pasal 169 UU Minerba, yaitu total penerimaan RI agregat atau secara total harus lebih besar," katanya dalam acara penandatangan Head of Agreement (HoA) dengan Freeport McMoRan.inc, Kamis (12/7).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjabarkan komponen penerimaan negara yang lebih besar tersebut tidak hanya dari instrumen pajak. Namun, melingkupi seluruh proses bisnis Freeport di Indonesia.
"Komposisinya terdiri dari PPh badan, royalti, bagi hasil dari keuntungan pemerintah pusat dan daerah 4% dan 6%, kemudian PBB dan PPN," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno mejabarkan dari divestasi US$3,85 miliar, US$ 3,5 miliar merupakan harga 40% Participating Interest (PI) Rio Tinto dan 9,36% milik PT Indocoper dengan harga US$ 350 juta. Seluruh saham PT Indocoper dimiliki seluruhnya oleh Freeport McMoRan.inc.
Rini mengakui, divestasi 51% saham Freeport belum digenggam oleh pemerintah. Maka dari itu, melalui HoA ini poin-poin kesepakatan begitu mengikat.
"HoA ini mengikat, kita minta dengan Pak Budi (Budi Gunadi Sadikin/Dirut Inalum) divestasi saham 51% bisa diselesaikan pada akhir Juli ini. Total harga divestasi 51%-nya itu US$ 3,85 miliar," tandasnya. (Amu)