JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak se-Asia Pasifik berkumpul dalam pertemua ke-5 Asian Tax Authorities Symposium (ATAS) di Hotel The Plaza Seoul, Korea Selatan pada 3-5 Juli 2018. Isu penghindaran pajak jadi pokok penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Acara perpajakan ini dihadiri lebih dari 60 peserta yang mewakili 27 negara/yurisdiksi. Selain itu, hadir juga perwakilan dari lembaga internasional seperti OECD, IBFD, United Nations ESCAP dan GIZ.
"Pertemuan ini digelar untuk membangun kerja sama antara otoritas pajak di Kawasan Asia Pasifik melalui sharing pengetahuan dan pengalaman (exchange of knowledge and experience) dalam mengelola permasalahan perpajakan," kata Sung Hee HAN, Pimpinan Otoritas Pajak Korea Selatan dalam pidato sambutannya.
Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional DItjen Pajak John Hutagaol yang hadir mewakili Indonesia menekankan pentingnya kerja sama skala global untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Hal ini mutlak diperlukan karena lanksap perpajakan internasional yang berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir.
"Skema penghindaran pajak (tax avoidance) semakin agresif dan kompleks karena lanskap perpajakan internasional sudah mengalami transformasi atau telah mengalami perubahan yang mendasar," katanya.
Menurutnya, perubahan ini paralel dengan pesatnya perkembagan teknologi informasi. Era digital membuat skema penghindaran pajak semakin rumit dan sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak suatu negara. Contoh nyata dari perkembangan teknologi tersebut salah satunya adalah penggunan mata uang digital seperti bitcoin dengan teknologi blockchain-nya.
"Untuk menjawab tantangan permasalah perpajakan tersebut di atas perlu kerja sama dan kolaborasi internasional untuk menyikapi dan menyelesaikannya," terang John.
Adapun dalam diskusi selama tiga hari tersebut, ada empat poin utama yang jadi perhatian serius otoritas pajak kawasan Asia Pasifik. Pertama, penghindaran pajak jadi perhatian serius semua otoritas pajak. Kedua, pentingnya harmonisasi dalam penerapan regulasi di seluruh otoritas pajak agar tidak ada standar ganda.
"Ketiga, forum pertemuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seperti ATAS ini sangat berguna dan dibutuhkan oleh sesama otoritas pajak di Kawasan Asia Pasifik untuk saling membantu dan mendukung satu dengan lainnya. Keempat, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi internasional untuk menyelesaikan permasalahan pajak secara global," tutupnya. (Amu)