VADUZ, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama Internal Revenue Services (IRS) Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) pada tanggal 14 Juni 2018 di Vaduz.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh dari Ditjen Pajak Indonesia, BCAA CbC dilakukan oleh competent authority Indonesia yang menghadirkan Dirjen Pajak Indonesia Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS Theodore Setzer.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol turut hadir mendampingi Robert Pakpahan serta pejabat IRS Deborah mendampingi Theodore Setzer.
“Melalui penandatanganan BCAA CbC, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara [CbC Report] antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan,” demikian dilansir keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (14/6).
Perjanjian tersebut pun dibuat sebagai upaya pemerintah masing-masing negara dalam menangkal praktik transfer pricing yang kerap dilakukan oleh Multinational Enterprises (MNEs). Pasalnya praktik transfer pricing mampu menggerus penerimaan negara dalam bentuk pajak.
Ditjen Pajak Indonesia telah merangkul 100 negara maupun yurisdiksi untuk berpartisipasi dalam menjalankan CbCR baik berupa Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) maupun BCAA.
Sebelumnya pemerintah Indonesia sempat bernegosiasi dengan AS terkait perjanjian ini. Negosiasi tersebut terkait dengan menyesuaikan keinginan pemerintah AS dalam BCAA CbC, namun tetap sesuai pula dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, ketentuan CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan instimewa, serta berisi tata cara pengelolaannya yang berupa transfer pricing document (TP-Doc).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.