JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bukan hanya sekedar bertukar informasi, tapi melalui kerja sama ini membuka ruang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi warga negara terkait urusan pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa opsi pencegahan bepergian ke luar negeri bukan opsi utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mekanisme persuasif masih menjadi landasan utama otoritas pajak dalam membangun kepatuhan wajib pajak.
"Misalnya ada kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri," katanya, Senin (4/6).
Karena itu, dia memastikan otoritas pajak tidak akan sembarangan dalam mekanisme pencegahan bepergian bagi wajib pajak. Pasalnya, untuk sampai pada upaya pencegahan ke luar negeri baru akan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.
Lebih lanjut, perihal pencegahan wajib pajak bepergian ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari wajib pajak untuk melunasi utangnya. Prosedur melakukan pencegahan juga tidak dikeluarkan dengan sederhana. Mekanismennya harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan.
"Jadi kita tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi dan tindakan represif seperti pencegahan merupakan opsi akhir. Kami kedepankan tindakan pembinaan dan persuasif," jelasnya.
Adapun pencegahan bagi wajib pajak untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika wajib pajak atau penanggung pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.
Selain itu, ia menjelaskan, terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak dapat melakukan pencegahan.
"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah wajib pajak ke luar negeri," tutupnya. (Amu)